The Seven Habbits

Selasa, 14 Februari 2012
Do you know what is the seven habbits?
I'd like to tell you a bite of the seven habbits.
The 7 habbits is a compressed legal formula to be an effective people.
It tells you to corelate what you see, what you do and what you get.
It was launched after along research.
I will post the complete information soon...

With Love,
Winda Ayu Pratiwi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2000 TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Kamis, 19 Januari 2012
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2000
TENTANG
PERJANJIAN INTERNASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana
tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Negara
Republik Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat internasional, melakukan hubungan
dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;
b. bahwa ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sangat ringkas, sehingga perlu
dijabarkan lebih lanjut dalam suatu peraturan perundang-undangan;
c. bahwa Surat Presiden Republik Indonesia No. 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960
tentang "Pembuatan Perjanjian-Perjanjian dengan Negara Lain" yang selama ini
digunakan sebagai pedoman untuk membuat dan mengesahkan perjanjian internasional
sudah tidak sesuai lagi dengan semangat reformasi;
d. bahwa pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah Republik
Indonesia dan pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional, dan subjek
hukum internasional lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat penting karena
mengikat negara pada bidang-bidang tertentu, dan oleh sebab itu pembuatan dan
pengesahan suatu perjanjian internasional harus dilakukan dengan dasar-dasar yang
jelas dan kuat, dengan menggunakan instrumen peraturan perundang-undangan yang
jelas pula;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, b, c dan d
perlu dibentuk Undang-undang tentang Perjanjian Internasional;
Mengingat : 
1. Pasal 5 Ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945 dan
Perubahannya (1999);
2. Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 156; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882);
DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
ANTARA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA 
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN :
Menetapkan : 
UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur
dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan
kewajiban di bidang hukum publik.
b. Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian
internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan
(acceptance) dan penyetujuan (approval).
c. Surat Kuasa (Full Powers) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri
yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah
Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian,
menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau
menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.
d. Surat Kepercayaan (Credentials) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau
Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili
Pemerintah Republik Indonesia untuk menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima
hasil akhir suatu pertemuan internasional.
e. Pensyaratan (Reservation) adalah pernyataan sepihak suatu negara untuk tidak
menerima berlakunya ketentuan tertentu pada perjanjian internasional, dalam rumusan
yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan suatu
perjanjian internasional yang bersifat multilateral.
f. Pernyataan (Declaration) adalah pernyataan sepihak suatu negara tentang pemahaman
atau penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam perjanjian internasional, yang dibuat
ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan perjanjian
internasional yang bersifat multilateral, guna memperjelas makna ketentuan tersebut dan
tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi hak dan kewajiban negara dalam perjanjian
internasional.
g. Organisasi Internasional adalah organisasi antarpemerintah yang diakui sebagai subjek
hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
h. Suksesi Negara adalah peralihan hak dan kewajiban dari satu negara kepada negara lain,
sebagai akibat pergantian negara, untuk melanjutkan tanggung jawab pelaksanaan
hubungan luar negeri dan pelaksanaan kewajiban sebagai pihak suatu perjanjian
internasional, sesuai dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip dalam Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
i. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri dan
politik luar negeri.
Pasal 2
Menteri memberikan pertimbangan politis dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan
dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional, dengan berkonsultasi dengan
Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal yang menyangkut kepentingan publik. Pasal 3
Pemerintah Republik Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian internasional melalui cara-cara
sebagai berikut :
a. penandatanganan;
b. pengesahan;
c. pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik;
d. cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional.
BAB II
PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 4
(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau
lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan;
dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.
(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada
kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling
menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang
berlaku.
Pasal 5
(1) Lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, di
tingkat pusat dan daerah, yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional,
terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri.
(2) Pemerintah Republik Indonesia dalam mempersiapkan pembuatan perjanjian internasional,
terlebih dahulu harus menetapkan posisi Pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalam
suatu pedoman delegasi Republik Indonesia.
(3) Pedoman delegasi Republik Indonesia, yang perlu mendapat persetujuan Menteri, memuat
hal-hal sebagai berikut :
a. latar belakang permasalahan;
b. analisis permasalahan ditinjau dari aspek politis dan yuridis serta aspek lain yang dapat
mempengaruhi kepentingan nasional Indonesia;
c. posisi Indonesia, saran, dan penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai
kesepakatan. 
(4) Perundingan rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi Republik
Indonesia yang dipimpin oleh Menteri atau pejabat lain sesuai dengan materi perjanjian dan
lingkup kewenangan masing-masing.
Pasal 6
(1) Pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap penjajakan, perundingan,
perumusan naskah, penerimaan, dan penandatanganan. (2) Penandatanganan suatu perjanjian internasional merupakan persetujuan atas naskah
perjanjian internasional tersebut yang telah dihasilkan dan/atau merupakan pernyataan untuk
mengikatkan diri secara definitif sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Pasal 7
(1) Seseorang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia, dengan tujuan menerima atau
menandatangani naskah suatu perjanjian atau mengikatkan diri pada perjanjian internasional,
memerlukan Surat Kuasa.
(2) Pejabat yang tidak memerlukan Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 3
adalah :
a. Presiden, dan
b. Menteri.
(3) Satu atau beberapa orang yang menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil akhir
suatu pertemuan internasional, memerlukan Surat Kepercayaan.
(4) Surat Kuasa dapat diberikan secara terpisah atau disatukan dengan Surat Kepercayaan,
sepanjang dimungkinkan, menurut ketentuan dalam suatu perjanjian internasional atau
pertemuan internasional.
(5) Penandatangan suatu perjanjian internasional yang menyangkut kerja sama teknis sebagai
pelaksanaan dari perjanjian yang sudah berlaku dan materinya berada dalam lingkup
kewenangan suatu lembaga negara atau lembaga pemerintah, baik departemen maupun
nondepartemen, dilakukan tanpa memerlukan Surat Kuasa.
Pasal 8
(1) Pemerintah Republik Indonesia dapat melakukan pensyaratan dan/atau pernyataan, kecuali
ditentukan lain dalam perjanjian internasional tersebut.
(2) Pensyaratan dan pernyataan yang dilakukan pada saat penandatanganan perjanjian
internasional harus ditegaskan kembali pada saat pengesahan perjanjian tersebut.
(3) Pensyaratan dan pernyataan yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia dapat ditarik
kembali setiap saat melalui pernyataan tertulis atau menurut tata cara yang ditetapkan dalam
perjanjian internasional.
BAB III
PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 9
(1) Pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah Republik Indonesia dilakukan
sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut.
(2) Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dilakukan dengan
undang-undang atau keputusan presiden. Pasal 10
Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan
dengan :
a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
b. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;
c. kedaulatan atau hak berdaulat negara;
d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
e. pembentukan kaidah hukum baru;
f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Pasal 11
(1) Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi sebagaimana
dimaksud Pasal 10, dilakukan dengan keputusan presiden.
(2) Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan salinan setiap keputusan presiden yang
mengesahkan suatu perjanjian internasional kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dievaluasi.
Pasal 12
(1) Dalam mengesahkan suatu perjanjian internasional, lembaga pemrakarsa yang terdiri atas
lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen,
menyiapkan salinan naskah perjanjian, terjemahan, rancangan undang-undang, atau rancangan
keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional dimaksud serta dokumen-
dokumen lain yang diperlukan.
(2) Lembaga pemrakarsa, yang terdiri atas lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik
departemen maupun nondepartemen, mengkoordinasikan pembahasan rancangan dan/atau
materi permasalahan dimaksud dalam ayat (1) yang pelaksanaannya dilakukan bersama dengan
pihak-pihak terkait.
(3) Prosedur pengajuan pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui Menteri untuk
disampaikan kepada Presiden.
Pasal 13
Setiap undang-undang atau keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional
ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Pasal 14
Menteri menandatangani piagam pengesahan untuk mengikatkan Pemerintah Republik
Indonesia pada suatu perjanjian internasional untuk dipertukarkan dengan negara pihak atau
disimpan oleh negara atau lembaga penyimpan pada organisasi internasional.
BAB IV
PEMBERLAKUAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 15 (1) Selain perjanjian internasional yang perlu disahkan dengan undang-undang atau keputusan
presiden, Pemerintah Republik Indonesia dapat membuat perjanjian internasional yang berlaku
setelah penandatanganan atau pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik, atau melalui
cara-cara lain sebagaimana disepakati oleh para pihak pada perjanjian tersebut.
(2) Suatu perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi
ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut.
Pasal 16
(1) Pemerintah Republik Indonesia melakukan perubahan atas ketentuan suatu perjanjian
internasional berdasarkan kesepakatan antara para pihak dalam perjanjian tersebut.
(2) Perubahan perjanjian internasional mengikat para pihak melalui tata cara sebagaimana
ditetapkan dalam perjanjian tersebut.
(3) Perubahan atas suatu perjanjian internasional yang telah disahkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat.
(4) Dalam hal perubahan perjanjian internasional yang hanya bersifat teknis-administratif,
pengesahan atas perubahan tersebut dilakukan melalui prosedur sederhana.
BAB V
PENYIMPANAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 17
(1) Menteri bertanggung jawab menyimpan dan memelihara naskah asli perjanjian internasional
yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia serta menyusun daftar naskah resmi dan
menerbitkannya dalam himpunan perjanjian internasional.
(2) Salinan naskah resmi setiap perjanjian internasional disampaikan kepada lembaga negara
dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen pemrakarsa.
(3) Menteri memberitahukan dan menyampaikan salinan naskah resmi suatu perjanjian
internasional yang telah dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada sekretariat
organisasi internasional yang di dalamnya Pemerintah Republik Indonesia menjadi anggota.
(4) Menteri memberitahukan dan menyampaikan salinan piagam pengesahan perjanjian
internasional kepada instansi-instansi terkait.
(5) Dalam hal Pemerintah Republik Indonesia ditunjuk sebagai penyimpan piagam pengesahan
perjanjian internasional, Menteri menerima dan menjadi penyimpan piagam pengesahan
perjanjian internasional yang disampaikan negara-negara pihak.
BAB VI
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 18
Perjanjian internasional berakhir apabila : a. terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
b. tujuan perjanjian tersebut telah tercapai;
c. terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;
d. salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;
e. dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
f. muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;
g. objek perjanjian hilang;
h. terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.
Pasal 19
Perjanjian internasional yang berakhir sebelum waktunya, berdasarkan kesepakatan para pihak,
tidak mempengaruhi penyelesaian setiap pengaturan yang menjadi bagian perjanjian dan belum
dilaksanakan secara penuh pada saat berakhirnya perjanjian tersebut.
Pasal 20
Perjanjian internasional tidak berakhir karena suksesi negara, tetapi tetap berlaku selama negara
pengganti menyatakan terikat pada perjanjian tersebut.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, pembuatan atau pengesahan perjanjian
internasional yang masih dalam proses, diselesaikan sesuai dengan ketentuan undang-undang
ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
melalui Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2000
SEKRETARIS NEGARA 
REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 185
Penjelasan 
 
 

Hubungan Internasional Indonesia-Filipina


TUGAS PENDIDIKAN DAN KEWARGANEGARAAN
ANALISA HUBUNGAN INTERNASIONAL INDONESIA - FILIPINA
DALAM BIDANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN











Disusun Oleh:
Winda Ayu Pratiwi
XI IPA 5
SMA Negeri 10 Malang
20 Januari 2012







I.                Artikel Terkait

1.     RI-Filipina Bahas Hubungan Bilateral
Monday, 07 March 2011 23:50 | Posted by | | |

Kejuaraan Nasional Karate Marinir Open III

Rabu, 11 Januari 2012

Even turnamen karate yang diselenggarakan  Koprs Marinir pada tanggal 6-8 Januari 2012 ini diikuti 1.543 peserta dari 94 kontingen dari kalangan TNI/Polri dan masyarakat se-Indonesia. Momen perlombaan setiap 2 tahun sekali ini berkesan high class tersebut dilaksanakan di GOR Cahaya Lestari Surabaya (CLS), Kertajaya, Surabaya. 
Artikel terkait:

PRASETYO,S.Pd BIOGRAPHY

Jumat, 16 Desember 2011
Prasetyo was born in Madiun, Indonesia on April,18 1963. His father named Ahmad Tursin and his mother  named Suwarni. Prasetyo was a strong child who could struggling against economic problem of his parent. Hi gaves big effort to get high education altough his parent were just poor farmer. Now he reached his S1 degree and employed as a legal teacher of Indinesia.
            His education started in SD Warurejo. It placed in a country side, near with his parent house. Then, he continued to SMPN Balerejo 1. That is a junior high school which pretty developed in the city center. It was far away from his house, about 14 kilometers. And he was the only one boy from his village who learned in that school. Next, he went to a senior high school called SMPT Caruban. The story is not too different with his previous school, far and lonely. After that, he went to Surabaya College to reach D1 degree. 1996 to 1998 was his time to reached D3 degree. Finally, he was graduated with S1 Degree from Surabaya University at 2000.
            Actually, he wanted to be a soldier. But, his mom prohibited him to dreamt about that. Because he loves his mom so much, he followed her advice. And God showed that it’s good for Pras(a nick name for Prasetyo). Now he becomes a great teacher of SMPN 3 Mejayan, Madiun. He teach Indonesia Literature. And he is an active scout member. He can built this strong personality because he got so many life experiences. He joined martial art, became a honorer teacher for a year in Lamongan, Teaching in a country side part of Kalimantan for 7 years, etc.
            He built a family in 1994 with Susanti. They got their first child, Winda Ayu Pratiwi, at 1995. And their second child is Rendhy Wisnu Pradana who was born on 1999. Prasetyo is a good father. He motivates his children and support their dream. Without him, I can’t stay stand like this right now.
Writen by:
Winda Ayu Pratiwi
XI Science 5
SMAN 10 Malang Sampoerna Academy

Sholat Gerhana

Sabtu, 10 Desember 2011

Di Indonesia akan terjadi gerhana bulan total pada tanggal 10 Desember 2011
Fenomena langka ini tidak akan terjadi hingga 7 tahun mendatang, jadi manfaatkan sepenuhnya ya....
Bagi umat muslim disunahkan melakukan sholat gerhana bulan
Adapun tata cara shalat gerhana adalah sebagai berikut:
1. Memastikan terjadinya gerhana bulan atau matahari terlebih
dahulu. (Sebagai panduan lihat di rubrik IPTEK)
2. Shalat gerhana dilakukan saat gerhana sedang terjadi.
3. Sebelum sholat, jamaah dapat diingatkan dengan ungkapan,
”Ash-shalatu jaami’ah.”
4. Niat melakukan sholat gerhana matahari (kusufisy-syams)
atau gerhana bulan (khusufil-qamar),
menjadi imam atau ma’mum.
أُصَلِّيْ سُنَّةً لِكُسُوْفِ الشَّمْسِ / لِخُسُوْفِ الْقَمَرِ اِمَامًا / مَأْمُوْمًا لِلّهِ تَعَالَى
5. Sholat gerhana dilakukan sebanyak dua rakaat.
6. Setiap rakaat terdiri dari dua kali ruku dan dua kali sujud.
7. Setelah rukuk pertama dari setiap rakaat membaca Al-Fatihah
dan surat kembali

8. Pada rakaat pertama, bacaan surat pertama lebih panjang
daripada surat kedua. Demikian pula pada rakaat kedua,
bacaan surat pertama lebih panjang daripada surat kedua.
Misalnya rakaat pertama membaca surat Yasin (36)
dan ar-Rahman (55), lalu raka’at kedua
membaca al-Waqiah (56) dan al-Mulk (78)
9. Setelah sholat disunahkan untuk berkhutbah. (nam)
Menurut Habib Munzir bin Fuad Al Musawwa, panduan singkat mengenai shalat gerhana
caranya adalah ada tiga cara :
1. yg termudah adalah dg dua rakaat sebagaimana shalat subuh.
2. dua rakaat, dan setiap rakaat adalah dg dua rukuk dan dua kali qiyam, urutannya adalah : Takbiratul ihram, lalu Qiyam, fatihah, surat, rukuk, lalu Qiyam lagi, fatihah surat, rukuk, lalu I’tidal, lalu sujud, duduk sujud. lalu bangkit ke rakaat kedua dg hal yg sama.
3. dua rakaat sebagaimana poin kedua diatas, namun dipanjangkan, lalu diakhiri dg dua khutbah selepas shalat.
detail nya ada disini

"Rules"

Selasa, 08 November 2011
Do you know what I mean?

 Live is never free...

We always surrounded by complicated rules...

The Miracles of Salt

Rabu, 07 September 2011


1)    Garam sebagai pembersih rumput liar ? pastinya sangat menganggu pandangan yang indah karena tumbuh di jalur setapak, atau tempat-tempat yang tidak Anda inginkan. Cara menangulanginya Anda dapat mencabutnya kemudian setelah itu taburkan garam di tempat tersebut supaya rumput tidak lagi bersemi.
2)    Garam sebagai penyegar rebusan sayuran berwarna hijau ? Biasanya jika merebus sayuran terutama yang berwarna hijau contoh : daun singkong akan memerlukan waktu lama. Namun ada cara praktis yaitu memberi garam pada air rebusan daun singkong. Niscaya daun singkong akan cepat lunak dan warnanya tetap hijau.
3)    Garam sebagai pengusir hewan melata ? Jika musim hujan dan banjir rumah Anda pasti sering kedatangan hewan melata contohnya : Ular, untuk menghindarinya Anda bisa menaburkan garam di depan pintu rumah dan halaman, hewan melata tidak akan mendekati rumah Anda.
4)    Garam memudahkan melepas cangkang telur untuk telur rebus ? Jika Anda sering memasak telur balado terkadang pasti sulit melepaskan cangkang telur rebus dari dalam telur rebus, untuk memudahkannya Anda dapat memberikan sedikit garam pada saat merebus telur, Telur rebus Anda akan terlihat mulus karena cangkang telur sangat mudah di lepaskan.
5)    5) Garam sebagai penghilang stress kaki ? Jika Anda sering berjalan lama dan melakukan aktivitas berat dan kaki Anda terasa lelah, tidak ada salahnya mencoba memanjakan kaki dengan merendam kaki yang stress dengan air hangat yang diberi sedikit garam selama 10 menit, Niscaya kaki Anda akan terasa lebih rilek dan kotoran-kotoran pada kulit kaki akan terangkat.

Sumber : http://kesehatan.kompasiana.com/makanan/2010/10/19/manfaat-lain-garam/

Ziarah (karya:winda ayu pratiwi)

Kamis, 18 Agustus 2011

Sejauh mataku memandang horizon yang terbentang
Mataku hanya menangkap jajaran nisan,
Yang sebagian terukir pangkat seorang jendral dan komandan
Dan tak sedikit pula yang polos tanpa goresan
Sungguh ini tempat yang asing bagiku,
Tak pernah kakiku menapaki tempat ini
Sejauh sorot mata elang yang menerkam,
Udara siang semakin menghujam,
Merongrongi rongga dadaku yang semakin kelam
Tertutup duka kabut makam sang pahlawan
Maaf jika darahmu kuganti tiga kelopak bunga
Maaf karena generasiku sempat lupa,
Kami berdendang hanya senandung cinta
Kami lupa melantunkan doa bagimu
Mungkin kalian meratapi kami dibalik cendela singgasana surga
Mulai sekarang kami berjanji akan membawa Indonesia
Menuju ke masa yang lebih jaya

Masjid Berkubah Emas

Senin, 15 Agustus 2011



Berawal dari sebuah cita-cita yang mulia dari seorang hamba Allah SWT, tercetuslah gagasan untuk mendirikan sebuah masjid simbol keagungan Islam. Keagungan dan kemegahan yang menggetarkan perasaan, menggerakkan jiwa, menggenapkan niat meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Keindahan yang dapat mengingatkan kita akan kebesaran Sang Pencipta. Masjid di Desa Maruyung - Cinere, Limo, Depok ini memang sangat megah. Sosok bangunan seluas 60m x 125m yang terletak di atas lahan seluas 55 ha ini bagaikan oase di padang pasir. Ibu Hj. Dian Juriah M. Al-Rasjid yang memprakarsai pembangunan masjid Dian Al Mahri tersebut ingin "memindahkan" masjid Nabawi di Madinah yang bergaya Timur Tengah itu ke Depok.

Untuk mewujudkan impian ini ibu Hj. Dian sebagai pemilik dibantu Uke G. Setiawan selaku principal designer dari masjid ini. Rencananya, areal yang luas tersebut akan dijadikan Islamic Centre yang menyediakan fasilitas rumah sakit, boarding school, pertokoan dan sebagainya sehingga mirip kota kecil. Saat ini pembangunan baru mencapai 30% dari rencana, berupa bangunan masjid, kediaman pribadi dan gedung serba guna. Adapun masjid yang tahap perencanaannya dimulai pada Desember 1998 baru diresmikan oleh ibu Hj. Dian Juriah M. Al-Rasjid pada 31 Desember 2006, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 1427 H dan sejak itu terbuka untuk umum.

Arsitektur masjid ini mewakili citra yang tertanam di benak masyarakat kita pada umumnya. Contohnya adalah diterapkannya lima kubah yang melambangkan Rukun Islam dan enam minaret yang melambangkan Rukun Iman. Langgam arsitektur berupa motif belah ketupat dan segitiga khas Islam juga diterapkan. Selain itu pemilik juga mengadopsi elemen tertentu dari Taj Mahal, misalnya kubah bawang. Selain itu ada pula detail-detail ornamen dari India, misalnya pada krawangan di area selasar.

Masjid ini terdiri dari ruang utama berukuran 40m x 60m yang dapat menampung sekitar 5.000 jemaah. Dua gerbang di sisi Utara dan Selatan serta gerbang utama yang terletak di sisi Timur berhubungan langsung dengan courtyard di bagian dalam. Halaman dalam yang berukuran 45m x 57m ini dapal menampung sekitar 10.000 jemaah dan dapal digunakan untuk perluasan pada saat salat Jum'at, salat Idul Fitri dan Idul Adha serta untuk kegiatan manasik haji. Salah satu sisi halaman dalam ini langsung berhubungan dengan ruang salat sedangkan tiga sisi lainnya dibatasi selasar dengan deretan pilar berbalut batu granit yang didatangkan dari Brazil. Pilar-pilar ini membentuk deretan arcade yang seolah-olah menjadi pembatas.

Enam minaret masjid ini berbentuk segi delapan setinggi 40m, masing-masing terdiri dari enam tingkat yang melambangkan rukun iman. Semuanya dibalut batu granit berwarna abu-abu dengan ornamen berpola melingkar pada setiap tingkat sementara bagian puncaknya dilapisi mozaik emas. Kubah utama masjid ini mengacu ke masjid-masjid di Persia dan India yang menjulang ke atas.

Lima kubah di masjid ini melambangkan rukun Islam, seluruhnya dibalut mozaik berlapis emas sedangkan interiornya didominasi warna-warna monokromatik dari krem ke salem agar tecipta suasana yang tenang dan hangat. Material yang digunakan adalah marmer dari Turki sedangkan ornamennya menggunakan marmer berwarna hitam dan warna emas.

Di langit-langit kubah terdapat mural yang nuansanya dapat berubah-ubah sesuai dengan kondisi dl luar masjid. Pada dasar kubah terdapat koof lampu yang diberi aksen warna emas, seolah-olah batas cakrawala. Di atasnya terdapat 33 jendela yang masing-masing diisi kaligrafi tiga nama Allah SWT sehingga seluruhnya berjumlah 99 (Asmaul Husna).

Di puncak langit-langit kubah terdapat kaligrafi selawat yang terbuat dari lempengan kuningan berlapis emas. Seluruh kaligrafi bergaya Kuffi, tersebar di sekeliling dinding ruang salat dan terbuat dari batu marmer hitam yang diselipkan ke dalam marmer putih sebagai dasarnya dengan teknik semprotan air bertenaga tinggi (waterjet system).

Di masa mendatang masjid ini diharapkan menjadi sarana wisata spiritual disamping sebagai tempat syiar agama yang dapat menyejukkan jiwa setiap insan Muslim.

Sumber:http://liburan.info/content/view/258/43/lang,indonesian/

Mari Nikmati Masa SMA

Senin, 08 Agustus 2011

Mari Nikmati Masa SMA
Assalamu’alaikum.wr.wb
Sekolah Menengah Atas di Indonesia normalnya ditempuh selama 3 tahun. Namun banyak sekali mantan pelajar SMA yang mengeluh karena merasa masa SMA terlewatkan begitu saja. Memang waktu berlalu begitu cepat apabila kita tidak memanfaatkannya secara optimal. “terlalu cepat rasanya sekolah di sma, ga kaya’ waktu SD dulu”, umumnya umpatan seperti itulah yang terlontar. Nah, ini adalah tips bagi teman-teman yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas untuk dapat menikmati masa SMA sebaik mungkin.
*      Tahun pertama
Bagi siswa baru, lingkungan sekolah baru adalah hal yang ganjil. Bagi yang supel sih bukan masalah, namun bagi yang kuper ini menjadi sangat bermasalah. Tahun pertama sebaiknya dimanfaatkan untuk berorientasi dengan orang-orang baru dan lingkungan yang baru. Jangan sampai menorehkan image buruk saat pertama kali bertemu. Usahakan dapat teman sebanyak dan seakrab mungkin. Begitu pula berusahalah untuk disayang guru. Karena manusia adalah makhluk sosial yang pasti membutuhkan satu sama lain.
*      Tahun kedua
Ini adalah waktu yang tepat untuk aktif dan produktif. Kembangkan segala potensi akademik maupun non akademik yang kita punya. Waktu ini sangat tepat untuk mencetak berbagai prestasi. Karena biasanya lembaga penyelenggara beberapa kompetisi merekomendasikan siswa yang berusia sekitar di tahun ke 2 SMA ini. Mari menjadi pribadi dengan etos kerja yang tinggi di waktu yang longgar ini!
*      Tahun ketiga
Fokus untuk menempuh ujian nasional adalah hal yang terpenting untuk dilakukan. Bagi siswa yang sulit untuk fokus pada satu hal, maka sebaiknya vakum sejenak untuk menggapai hasil UN yang terbaik. Bagaimanapun juga, nilai ujian akan dicantumkan dalam ijazah, yang berguna bagi masa depan kita.
By the way, tujuan utama sekolah adalah untuk ibadah, namun kita perlu berlari mengejar prestasi. Walaupun demikian, ada tujuan lain dari sekolah, seperti membentuk relasi yang solid antar kawan dan mendapatkan ketentraman atas kegembiraan. Jadi, atur waktu SMA kita sebaik mungkin. Jangan lupa “put first thing first”.
Inilah sekedar opini saya dari pemantauan yang saya lakukan di SMA saya, SMAN 10 Malang Sampoerna Academy. Semoga dapat menyadarkan kawan-kawan agar tidak menyesal jika masa SMA telah pergi meninggalkan kita di hari tua.
Wassalamu’alaikum.wr.wb

Berbicara Ala Tuntunan Nabi Muhammad SAW

Assalamu'alaikum.wr.wb

          Bulan puasa seperti ini adalah bulan yang tepat untuk saling berbagi ilmu. Maka dari itu, saya ingin berbagi ilmu tentang adab berbicara. Sumbernya dari KURMA(Kajian Umum Ramadhan sebelum MAgrib). Dibawah ini adalah 5 di antaranya,
1) Lebih baik diam daripada berbicara yang tidak baik
2) Jangan berbicara mengenai hal yang batil, apalagi mengumbar aib orang lain yang sesungguhnya dilindungi oleh Allah
3) Hindari perdebatan, karena perbedaan adalah rahmat. masa' sebuah desa bisa pecah hanya gara-gara beda pendapat tentang jumlah rakaat salat tarawih. Naudzubillahimindzalik! Pepatah mengatakan "perdebatan adalah wadah ketidaktahuan, namun diskusi adalah wadah pengetahuan" In Islam, diskusi adalah musyawarah. Seperti yang dilakukan Rasulullah SAW dahulu.
4) Dilarang menghujat umat ciptaan Allah SWT. Hendaknya kita bercermin dahulu sebelum mengumpat kekurangan umat.
5) Saling menyapa ketika bertatap muka, at least "assalamu'alaikum Bang..."
 Itulah 5 adab berbicara. Semoga bisa bermanfaat bagi kita semua.
 Amin....
Wassalamu'alaikum.wr.wb

Adab Makan Ala Rasulullah

Kamis, 04 Agustus 2011
Assalamualaikum.wr.wb
Bulan ramadhan adalah bulan yang tepat untuk mengunduh berkah melalui amalan-amalan yang mudah. maka dari itulah, sebaiknya kita melengkapi ramadhan kali ini dengan menyempurnakan ibadah. salah satu ibadah yang sepele adalah "makan". Oleh-oleh kultum saya usai tarawih kemarin adalah adab makan menurut ajaran Rasulullah. Diantaranya adalah:
  • mengawali dengan basmalah
  • menggunakan tangan kanan, karena untuk membedakan dengan setan yang menggunakan tangan kiri saat makan
  • mengunyah makanan sebanyak 33 kali, subhanallah, hal yang telah diatur oleh baginda rasulullah sejak jaman dahulu kini diketahui oleh para cendekiawan bahwa hal ini bermanfaat bagi kesehatan
  • mengambil makanan yang terdekat
  • mengambil makanan minimal menggunakan 3 jari (jaman dulu sih ga' ada sendok, tapi dipikir-pikir mendingan ga pake sendok, coz sendok bisa masuk dari mulut ke mulut, kalo ga bener disucikan, hmmm "eeeeuuuh")
  • jangan makan makanan panas, kalau makanan panas jangan ditiup, tunggu saja sampai dingin, baik bagi kesehatan gigi, juga melatih kesabaran umat islam
  • melepas alas kaki
  • dilarang berkomentar tentang makanan, karena itu adalah anugrah dari Allah SWT
  • dilarang makan sambil berdiri
  • jilat makanan yang tersisa di jari, karena berkah paling besar ada di makanan terakhir
  • hamdalah setelah usai
Nah, itu 11 tips makan dari Rasulullah yang saya ingat. sebenarnya ada 12 tips, namun yang 1 saya tinggal di asrama. hehehee. Jika sudah membaca, lebih baik diamalkan, karena akan berdosa jika tidak diamalkan. alangkah baiknya lagi apabila ilmunya disebarkan. 

Akhir kata, Wassalamu'alaikum.wr.wb